Bupati, Indah: Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf Harus Bersertifikat

Bupati Luwu Utara, Indah P Indriani
Create: Fri, 23/08/2019 - 16:29
Author: Redaksi
Tags

 

SULSEL, ewarta.co - Seluruh rumah ibadah di Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan, Masjid, Musholla, Gereja, Sekolah Agama dan tanah wakaf di Bumi Lamaranginang harus bersertifikat, pinta Bupati.

Hal itu terungkap pada rapat koordinasi (rakor) Rencana Bantuan Persertifikatan Rumah Ibadah dan Sekolah Agama untuk Tahun Anggaran 2019 di Command Centre, Kamis (22/8/2019) kemarin.

Hadir dalam rakor tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Jumal Jayair Lussa, Kepala Badan Pengelola Keuanfan Aset Daerah Baharuddin Nurdin, Kepala Dinas Perkimtan Sysmsul Syair, para Kadis dan para Kepala Bagian (Kabag).

Dalam rakor tersebut Bupati perempuan pertama di Sulsel itu menjadi perhatian serius untuk rumah ibadah disertifikatkan, tanah yang sudah di Wakafkan serta Izin Membangun menjadi cita-cita seorang ibu pada anak-anaknya di Lutra.

Kita ingin masyarakat Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten ini yang disebut Indonesia mini karena beraneka suku, agama yang tinggal disini, sementara kita menginginkan toleransi dalam beragama untuk legalitas rumah ibadah sekaligus memberikan kenyamanan kepada masyarakat Lutra dalam melaksanakan kegiatan peribadatan. 

"Terus terang kata Bupati Indah Putri Indriani bahwa kepedulian kita pada legalitas rumah-rumah Ibadah masih cukup rendah, selain itu soal legalitas rumah ibadah, Indah tak menginginkan Agama masuk dalam pusaran politik, jadi kita inginkan untuk segera menyelesaikan legalutas rumah ibadah,agar nantinya rumah ibadah tidak dipolitisasi, biarkan Agama menjadi payung dalam menjalani kehidupan kita di Bumi Lamaranginang ini," tutur tegas Indah.

Lebih lanjut, Indah menambahkan segera selesaikan sejauh tak melanggar regulasi serta tugad pemerintah memastikan umat ber Agama di Lutra ini 'Legal', didalam rumah ibadahnya," tegasnya.

Selain itu para Camat, Lurah dan Kepala Desa (Kades)di Bumi Lamaranginang ini diharapkan, membantu agar program tersebut dapat berjalan dengan baik.    

Bupati Lutra Indah Putri Indriani mengatakan, seluruh aset umum harus memiliki kekuatan hukum sehingga tidak dapat diganggu gugat oleh orang yang tidak bertanggung jawab di kemudian hari.

"Camat, Lurah dan Kepala Desa nantinya, harus membantu rumah ibadah, tanah wakaf untuk dibuatkan sertifikat oleh BPN,"terang," Indah.

"Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Utara, Muh Ashdar menuturkan, yang paling penting disipakan selain data rumah ibadah adalah akta tanah Wakaf sebagai bukti otentik. Karena Pemkab Lutra akan terus mempercepat Setifikasi Tanah Wakaf dan rumah ibadah demi kemaslahatan umat. Untuk mewujudkan target ini perlu upaya kita bersama," jelas Ashdar. (YUS)