Curi Tiga Karung Gabah, Anak Pelaku dan Korban Berdamai di PN Manna

Create: Sat, 06/06/2026 - 07:45
Author: Admin 3
Tags

 

BENGKULU SELATAN, eWarta.co – Proses diversi dalam perkara pencurian tiga karung gabah padi senilai Rp900 ribu yang melibatkan seorang anak berhasil mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Negeri (PN) Manna, Rabu (3/6/2026).

Suasana haru mewarnai jalannya musyawarah yang berlangsung di Ruang Diversi PN Manna. Ketegangan yang sempat terasa pada awal pertemuan perlahan mencair setelah para pihak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dan mencari penyelesaian terbaik.

Musyawarah diversi tersebut dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Fajar Hotmangara Tua Siahaan, Yosephine Mathilda Hutabarat, dan Nurul Fitri yang bertindak sebagai fasilitator diversi.

Proses musyawarah turut didampingi Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu, Penuntut Umum, serta penasihat hukum anak. Sementara orang tua anak tidak hadir dalam proses tersebut.

Dalam forum musyawarah, anak pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Permintaan maaf tersebut mendapat respons positif dari korban berinisial R.

Korban menyatakan tidak mengajukan tuntutan apa pun terhadap anak pelaku. Ia justru memberikan maaf dan meminta agar tiga karung gabah yang menjadi barang bukti segera dikembalikan kepadanya.

Kesepakatan damai kemudian disetujui seluruh pihak tanpa keberatan. Hasil musyawarah tersebut selanjutnya dikuatkan melalui Penetapan Kesepakatan Diversi oleh majelis hakim.

“Kesempatan diversi ini harus menjadi pelajaran berharga bagi anak untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan,” ujar Fajar Hotmangara Tua Siahaan saat memberikan pesan kepada anak pelaku.

Melalui penetapan tersebut, anak dibebaskan dari tahanan. Barang bukti berupa tiga karung gabah juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada korban.

Sehari setelah kesepakatan tercapai, Balai Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu menyampaikan laporan pelaksanaan hasil diversi kepada pengadilan. Berdasarkan laporan tersebut, majelis hakim kemudian menerbitkan Penetapan Penghentian Pemeriksaan Perkara pada Kamis (4/6/2026).

Keberhasilan penyelesaian perkara ini menunjukkan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak tidak selalu harus berakhir di ruang persidangan. Melalui mekanisme diversi, penyelesaian perkara dapat mengedepankan pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab pelaku, serta kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan pidana anak.