BENGKULU, eWARTA.co -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan observasi di Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya sebagai calon percotohan Desa anti korupsi, Rabu (1/3/23).
Program Desa anti korupsi merupakan kerjasama KPK serta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dalam upaya menekan potensi tindak pidana korupsi pada tingkat pengolaan Dana Desa.
Kegiatan ini menyasar pada ruang lingkup pemerintah kecil yang sangat berperan penting dalam pencegahan korupsi.
"Pemerintahan Bengkulu Selatan berkompenten dalam mendukung sepenuhnya program percontohan Desa anti korupsi. mari kita jadikan korupsi sebagai musuh bersama yang harus kita lawan, dan kita dukung Desa tanggo raso agar mendapat Desa anti korupsi dan akan menjadi contoh bagi Desa lainya" harap Sekretaris Daerah, Sukarni Dunip.

Disisi lain dalam sambutanya Firlana ismayadin selaku ketua KPK menyampaikan ada tiga tahapan yang di laksanakan oleh tim KPK RI sebelum menentukan Desa sebagai calon percontohan Desa anti korupsi, antaralain andensi dan observasi, tahapan bimbingan teknis, tahapan penilayian dan tahapan pemberi penghargaan.
Kepala Desa Tanggo Raso Ridwan Agustian menyambut baik tim kpk berserta rombongan yang telah memberikan kepercayaan kepada Desa Tanggo Raso sebagai calon percontohan Desa anti korupsi.
Dalam observasi tersebut tampak hadir Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Sukarni Dunip, Camat Pino Raya Sulaiman Effendi, Kepala Inspektorat Hamdan Sarbaini, Kepala Dinas PMD Herman Sunarya, Kepala Dinas Kominfo Susmanto, Ketua Tim Observasi KPK Firlana Ismayadin, serta tamu undangan lainya. (Adv/red)









