BENGKULU, eWARTA.co -- Dewan Pers mengingatkan pentingnya independensi jurnalis dan media menyongsong pelaksanaan Pemilu pada 2024 mendatang. Hal ini dimaksudkan agar pers bisa bersikap netral dan tidak hanya menyuarakan aspirasi kelompok tertentu saja.
Pembina Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetya, meminta wartawan yang terlibat dalam politik praktis, termasuk dalam Pemilu 2024, harus berhenti sementara dari profesinya sebagai jurnalis.
"Silahkan nonaktif dulu dari aktivitasnya di dunia jurnalistik,” kata Yosep, saat pelaksanaan survei IKP di Bengkulu, kemarin.
Konsistensi Dewan Pers sudah berlangsung sejak Pemilu 2019 lalu, Dewan Pers juga menyerukan hal yang sama. Ketua Dewan Pers 2016-2019 ini, menyatakan bahwa wartawan bukanlah bagian tim sukses dari kekuatan politik atau tokoh yang maju dalam pilkada dan pilpres.
Ia justru berpandangan, semestinya wartawan juga menjadi wasit dalam kontestasi politik. Bila ada wartawan yang yang terlibat dalam kontestasi politik, ia minta agar sebaiknya cuti lebih dulu.
“Lebih terhormat lagi jika wartawan tersebut mengundurkan diri,” ujarnya.
Menurut Yosep, wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Begitu menjadi caleg, maka secara otomatis wartawan itu bukan lagi bekerja untuk kepentingan publik.
Yosep juga menyinggung netralitas dalam pemberitaan Pemilu sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 KEJ menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Demikian juga pada poin memberitakan secara berimbang di pasal 3 KEJ bermakna memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
"Jadi silahkan, kalau mau nyaleg ataupun ingin terlibat politik, agar mundur terlebih dahulu. Dewan Pers tidak pernah membatasi hak politik rekan-rekan wartawan," tukasnya.









