BENGKULU, ewarta.co -- Truk batubara masih banyak menyalahi muatan tonase saat melintas di jalan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Alasannya, Jalan di Provinsi Bengkulu yang mayoritas kelas III tersebut dinilai tidak sesuai dengan muatan batu bara yang di atas 13 ton hingga 25 ton.
Sèperti diketahui, jalan kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

Karenanya, Ketua Komisi lll DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan perhatian khusus dan memberikan tindakan tegas terhadap truk batubara melebihi tonase.
“Jalan di Provinsi Bengkulu ini sudah mulai diperbaiki, tentu pak Gubernur harus bisa membatasi dan mencegah kendaraan lewat melebihi tonase,“ ungkap Tantawi Dali, Senin (27/11) lalu.
Selain itu, sebagai upaya pemeliharaan jalan dan keselamatan masyarakat dalam berkendaraan. Angkutan batubara dari Provinsi Jambi yang melintas di wilayah Bengkulu dapat dibatasi.
“Hindari angkutan batubara yang dari Provinsi Jambi, saya melihat di Gunung Liku 9 sudah banyak mobil pribadi masuk siring, karena menghindari angkutan batubara. Jadi, ini perlu dibatasi,” tukasnya.









