BENGKULU, ewarta.co -- Pemerintah sudah menerbitkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Isinya, SKB tersèbut menjelaskan adanya larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
Pada senin (25/9/2023) lalu, dikutip dari Detik.com. Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M. Averrouce membenarkan adanya aturan itu.
"Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," ujar dia, Senin (25/9/2023) ķemaren.
Namun, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Drs Sumardi mengatakan harusnya aturan larangan ngelike, ngshare dan komen di sosial media capres dikordinasikan terlebih dahulu ke KPU.
"Harusnya Kemenpan RB koordinasi dulu dengan KPU, Karena KPÙ aja gak melarang kok capres - capres masuk ke dalam kampus negeri apalagi notabene dosen disana kan berstatus ASN apa gak tebalik itu," kàta Sumardi
Lebih detail, Sumardi menambahkan yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh ASN adalah berkampanye praktis pada pemilu 2024.
"Yang dilarang itu berkampanye praktis, itu gak boleh. Tapi kalu misalkan menonton capres berpidato masa gak boleh kan kita mau lihat dulu bagaimana cara mereka menyelasaikan masaĺah masalah sebelum kita memilih presiden nya,"tutup Sumardi.









