Di Duga Tak Berizin, DPMPPTSP dan DLH Seluma Sidah Pabrik Karet Mini di Napal Jungur

Sidak pabrik karet

 

BENGKULU, eWARTA.co -- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seluma melakukan inspeksi mendadak ke Pabrik Mini pengolaan getah karet milik Gapoktan Geo Makmur Desa Napal Jungur, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma.

Sidak yang dilakukan ini untuk mempertanyakan perizinan pendirian pabrik mini tersebut.

Di sampaikan Kadis DPMPPTSP Seluma, Mahwan Jayadi, walau pun pabrik ini berbentuk dan dikelola Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) tapi masih tetap harus memiliki perizinan lengkap. Sama seperti perusahaan lainnya yang berinvestasi di Kabupaten Seluma.

"Walau Gapoktan juga harus memiliki izin, karena dengan adanya izin pemerintah dapat mengetahui kalau ada pabrik baru yang berdiri. Sehingga dapat dilakukan pendataan," ungkap Mahwan Jayadi, Senin 13 Juli 2020 kepada wartawan eWARTA.co.

Sehingga pihaknya menyarankan agar pengurus atau pengelola pabrik segera mengurus dan mengajukan izin, agar usaha yang dijalankan ini legal dan resmi walau pengelolaan dilakukan oleh Gapoktan. Karena terkait izin melibatkan OPD tekhnis, sehingga keberadaan perusahaan atau pabrik ini benar legal dan diakui secara hukum dan administrasinya.

"Jadi untuk penerbitan ini melibatkan OPD tekhnis, ada DLH, Disperindag juga Dinas PUPR. Kalau semua lengkap, izin baru keluar. Kalau izin lengkapkan semua tenang, pengelola Gapoktan tenang kami juga tenang," sampainya.

Lebih lanjut, dirinya mendapat kabar bahwa hasil pengolaan getah karet ini akan diekspor, sehingga kelengkapan izin sangatlah diperlukan untuk kegiatan ekspor nantinya.

Untuk itu dirinya meminta agar segera mengajukan dan mengurus perizinan ini. Agar tidak mengalami kendala ke depannya, jika semua izin telah dilengkapi.

"Apalagi ini telah jelas, investor yang akan membeli hasil pabrik ini adalah dari luar negeri. Jadi dokumen harus lengkap untuk dapat mengirim atau menjual hasil pabrik ini nanti," jelas Mahwan.

Disampaikannya lebih lanjut, Terkait belum adanya izin ini maka dirinya memberi tenggat waktu hingga minggu ini kepada pengelola untuk mengurus dan mengajukan izin ke DPMPPTSP Seluma. Agar dapat segera diproses dan tim tekhnis dapat turun untuk melakukan pengecekan atau survey kelayakan terhadap pabrik ini.

"Kami sarankan agar pabrik jangan dulu menerima atau membeli bahan baku dulu. Cukup habiskan stok yang masih ada, sebelum semua perizinan dinyatakan lengkap," Tutup Mahwan Jayadi.

Sementara itu Kepala DLH Seluma, Hadi Susanto mengatakan bahwa walau usaha tersebut berbentuk atau dikelola Gapoktan tetap harus memiliki izin lengkap. Apalagi pabrik ini memiliki limbah, jadi benar-benar harus dikaji agar tidak mengganggu dan mencemari lingkungan sekitar.

"Perusahaan pemerinatah saja harus memiliki izin lengkap, apalagi Gapoktan. Jadi lengkapi dulu izin baru usaha dapat dilaksanakan," ungkap Hadi saat dikomfirmasi via Seluler Kades Napal Jungur, membenarkan jika pihaknya belum mengeluarkan izin terkait keberadaan pabrik karet mini. Izin yang ada hanya izin lokasi, sementara untuk pengelolaan belum ada.

"Yang ada hanya izin lokasi saja. Kalau pengelolaan belum ada sama sekali," pungkas Mulyadi. (Nor/adv)

Obb