Dimiskinkan! Kejati Bengkulu Sita dan Buru Aset Tersangka Pengusaha Tambang, Mulai Mobil Mewah, Rumah, Uang Tunai Hingga Emas Batangan dan Aset Lainnya

Create: Fri, 25/07/2025 - 19:37
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWarta.co -- Kejati Bengkulu terus melakukan upaya pemulihan kerugian negara. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu banyak ditemukan harta benda dirumah tersangka Bebby Hussy dan Istrinya serta anak kandungnya Sakya Hussy.

Obb

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan hasil penggeledahan tim tindak pidana khusus Kejati Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi tambang, tim berhasil menyita 6 mobil mewah dengan 4 diantaranya mobil mewah dengan taksiran per satu unitnya mencapai milyaran rupiah.

Dengan rincian, mobil mercy, lexus ada 2 dan mini cooper. selain 4 mobil mewah, Kejati Bengkulu juga menyita uang tunai, perhiasan berupa emas batangan, bulatan emas seharga milyaran rupiah, ikat pinggang hernes seharga ratusan juta dan 3 rumah mewah milik Beby Hussy, anaknya dan istrinya di lokasi berbeda-beda, di jalan sadang lingkar barat dan perumahan cimanuk town kelurahan jalan gedang Kota Bengkulu.

"Ini baru awal, tunggu tanggal main lainnya. Semuanya akan kita usut dan kita tegas dalam penegakan hukum," Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

Sebelumnya kerugian negara yang diakibatkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut mencapai 500 Milyar rupiah lebih. 500 milyar lebih tersebut diperoleh diakibatkan kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara dengan tidak benar.

Dalam perkara ini, lima tersangka sudah ditetapkan yakni Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana, Sakya Hussy selaku GM PT. Inti Bara Jaya, Sutarman selaku Direktur Inti Bara Perdana, Julius Soh Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana. (rls)