MANADO, eWarta.co – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Maindoka, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan bahan galian golongan C di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tidak memiliki izin resmi. Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di daerah tersebut.
“Kami telah menelaah semua data dan laporan yang masuk. Aktivitas pengambilan pasir, batu, kerikil, dan tanah urug di berbagai lokasi Boltim berjalan tanpa dasar hukum. Ini merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Fransiscus, Jumat (24/04/2026).
Menurutnya, kegiatan tanpa izin tersebut tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan, perubahan struktur tanah yang berisiko bencana, gangguan sumber air bersih, hingga konflik antar warga. Selain itu, negara juga mengalami kerugian karena tidak menerima pendapatan yang seharusnya dari pemanfaatan sumber daya alam.
Dinas ESDM Sulut akan menindaklanjuti masalah ini melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pengawas terkait. Langkah penindakan mencakup pengecekan lokasi, penyegelan usaha, penghentian operasi, penyitaan alat berat dan hasil galian, serta penjatuhan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Fransiscus menegaskan bahwa status pelaku usaha—perorangan, kelompok masyarakat, maupun badan hukum seperti koperasi—tidak akan memengaruhi penindakan. Sebagian kegiatan galian C di Boltim memang mengatasnamakan koperasi, namun sebagian besar tidak memiliki rekomendasi teknis maupun izin resmi.
“Jika ada yang mengira berbadan hukum atau menggunakan nama koperasi bisa menghindari hukum, itu salah. Semua akan diproses adil dan tegas, termasuk pencabutan status badan hukum jika disalahgunakan,” tegasnya.
Dinas ESDM Sulut membuka kesempatan bagi pelaku usaha yang ingin beroperasi secara legal untuk segera melengkapi izin dan persyaratan yang diperlukan. Panduan dan pendampingan akan diberikan agar proses perizinan berjalan lancar sesuai ketentuan.
“Kami tidak menutup pintu usaha bagi siapa pun, asalkan berjalan di jalur hukum. Tetapi bagi yang tetap beroperasi ilegal meski sudah diperingatkan, kami akan menindak seberat-beratnya,” tutup Fransiscus.***









