BENGKULU, eWarta.co -- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu berencana membuka pos komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah pada 10 April hingga 5 Mei 2023 mendatang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy mengatakan al itu menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK/.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023.
"SE Menteri itu ditujukan kepada seluruh perusahaan harus membayar kan THR kepada karyawannya tanpa adanya potongan," kata Edwar, Rabu (29/3/23).
Bagi karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun maka besaran THR yang harus di bayarkan perusahaan sebesar satu bulan gaji, dan bagi karyawan yang bekerja belum cukup satu tahun diserahkan kepada pihak perusahaan dengan hitungan sesuai aturan yang berlaku.
Edwar menyebut THR harus dibayarkan sepenuhnya atau tidak boleh dicicil, dan harus diberikan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah.
Jika ditemukan perusahaan melanggar sesuai ketentuan SE Kementerian Ketenagakerjaan, pihaknya tak segan akan memanggil perusahaan tersebut.
"Sesuai SE Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia semua perusahaan wajib membayarkan THR dengan tanpa dicicil, nanti kita akan panggil perusahaan yang tidak mengikuti SE Menteri," pungkasnya.









