EWartanews - Setelah melalui proses yang panjang akhirnya Ketua DPRD Seluma, Husni Thamrin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jalan di Desa Nanti Agung Kabupaten Seluma.
Politisi Partai Nasdem yang juga Ketua DPC Nasdem Kabupaten Seluma ini diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan merugikan negara, dalam kasus Pembangunan jalan di Desa Nanti Agung Kabupaten Seluma.
Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno membenarkan jika Ketua DPRD Seluma, Husni Thamrin telah resmi ditetapkan tersangka dan langsung di lakukan penahanan di Polda Bengkulu. Selasa 28/8 2018.
“Sudah ditetapkan tersangka dan sekarang sudah ditahan di Polda,” kata AKBP Sudarno saat di hubungi ewarta.co via phonsel.
"Saat ini baru satu orang yang ditetapkan tersangka tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena penyidikan kasus ini masih berlanjut,"Tutupnya.