EWartanews - Pengemudi minibus jenis Kijang (YG) warga Lubuk Saung setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 8 jam di Satlantas Polres Seluma akhirnya di tetapkan tersangka dan langsung di tahan.
Jumat pagi 27/7 kecelakaan lalu lintas di Desa Lubuk Saung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, Bengkulu. Telah merenggut nyawa (Ruswan) warga Desa Lokasi Baru Kecamatan Air Priukan mulai menemui titik temu.
Pengemudi minibus jenis Kijang bernopol BG 1806 MJ (YG) setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di Satlantas Polres Seluma selama 8 jam akhirnya di tetapkan Tersangka dan langsung di Tahan di Mapolres Seluma.
"Betul setelah di lakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dan barang bukti serta olah tempat kejadian perkara, Satlantas Polres Seluma menetapkan pengemudi minibus sebagai tersangka dan langsung di lakukan penahanan", Tegas Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmat Mustika, S. Ik melalui Kasat Lantas Polres Seluma Iptu Aan Setiawan.
"Tersangka (YG) langsung di tahan di Mapolres Seluma dan akan di ancam dengan Pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 6 tahun penjara", imbuh Aan.
    
                      
                      













