BOLMONG, eWarta.co — Dugaan keberadaan bangunan yang mirip bak rendaman untuk pengolahan material bebatuan yang mengandung logam emas di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong dikabarkan akan melayangkan surat panggilan kepada pihak yang diduga sebagai pemilik bangunan tersebut. Lokasinya disebut berada tak jauh dari daerah aliran sungai (DAS), sehingga keberadaannya turut memunculkan kekhawatiran terkait potensi dampak terhadap lingkungan apabila bangunan tersebut benar digunakan untuk aktivitas pengolahan material tambang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang diduga berkaitan dengan bangunan tersebut berinisial DM dan AM. Keduanya rencananya akan dimintai keterangan oleh DLH Bolmong, khususnya terkait status kepemilikan dan peruntukan bangunan tersebut.
Kepala DLH Bolmong, Aldi Pudul, mengatakan pihaknya bersama jajaran Polsek Passi telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi awal sekaligus menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat.
“Rencananya hari Selasa kita akan panggil terduga pemilik bak tersebut, berinisial DM dan AM,” kata Aldi, Jumat (4/9/2026).
DLH Bolmong menegaskan, langkah pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan legalitas serta fungsi bangunan yang berada di sekitar kawasan aliran sungai tersebut.
Aldi juga memperingatkan bahwa persoalan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH) apabila setelah diberikan peringatan, pihak yang bersangkutan tidak mengindahkan ketentuan maupun langkah penertiban yang dilakukan pemerintah.
Polsek Passi: Pemilik Sudah Dipanggil
Sementara itu, Kapolsek Passi IPTU Wansha Abarang membenarkan bahwa pihak yang diduga sebagai pemilik bangunan telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah panggil menghadap ke kantor,” jelas Wansha saat dikonfirmasi.
Pemanggilan ini menjadi penting untuk mengurai siapa sebenarnya pemilik maupun pengelola bangunan tersebut, termasuk memastikan apakah bangunan itu benar digunakan untuk aktivitas pengolahan material yang berasal dari kegiatan pertambangan.
Jika Berkaitan dengan Material Tambang Ilegal, Ancaman Pidana Menanti
Secara hukum, aktivitas mengolah atau memurnikan mineral yang diketahui tidak berasal dari pemegang izin yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dalam UU Minerba.
Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur mengenai pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral atau batubara yang diketahui berasal dari kegiatan yang tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan.
Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara hingga 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tentunya bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah DLH Bolmong dan Polsek Passi dalam mengungkap status bangunan, pemilik, peruntukan, serta asal material yang diduga akan diolah di lokasi tersebut.
Jika ditemukan adanya aktivitas pengolahan mineral tanpa dasar perizinan yang sah, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut keberadaan sebuah bangunan, tetapi berpotensi masuk ke ranah penegakan hukum sekaligus perlindungan lingkungan.***
(Rdm)










