JEMBER, ewarta.co – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Komisi C DPRD Kabupaten Jember sepakat menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD). Regulasi yang sempat tertunda selama empat tahun tersebut ditargetkan rampung pada 2026 guna menjadi payung hukum optimalisasi aset daerah demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2027.

Sekretaris BPKAD Pemkab Jember, Sandi Cahyono, menyampaikan bahwa pembahasan saat ini berfokus pada pendalaman pasal demi pasal dari draf yang telah diajukan.
"Kami melakukan pembahasan pasal demi pasal Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengadopsi regulasi dari Permendagri. Meskipun aturan dari pusat sudah cukup terperinci, kami tetap menelaah poin demi poin untuk melihat kemungkinan adanya muatan lokal yang perlu dimasukkan," kata Sandi, Kamis (1/10/2026).
Sandi menambahkan, draf Raperda ini telah disiapkan sejak 2022 dan melewati proses harmonisasi. Kehadirannya sangat mendesak sebagai landasan hukum pengelolaan aset yang akan mulai diimplementasikan penuh pada 2027. Pembahasan sejauh ini telah mencakup aspek dasar hukum, ruang lingkup, jenis barang milik daerah, hingga tata cara sewa-menyewa aset.
Terkait status aset daerah yang dikelola oleh pemerintah desa, Sandi menyebutkan hal tersebut masih menjadi bahan diskusi mendalam mengingat belum adanya ketentuan spesifik dalam Permendagri, kecuali untuk aset desa yang beralih status menjadi kelurahan.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardhi Pujo Prabowo, menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal percepatan Raperda tersebut hingga tuntas tahun ini.
"Progres pembahasan Raperda PBMD sudah mencapai lebih dari 50 hingga 60 persen. Dari total sekitar 120 pasal, sebanyak 70 pasal sudah kami rampungkan. Karena proses harmonisasi sudah selesai, kini tinggal tahap finalisasi yang kami targetkan tuntas tahun ini," tegas Ardhi.
Ia menyoroti pentingnya regulasi ini terhadap penerimaan daerah. Menurutnya, penetapan Perda PBMD akan berdampak langsung pada peningkatan PAD Jember tahun anggaran 2027 melalui kejelasan aturan retribusi dan sewa-menyewa aset daerah.
"Fungsi legislasi terus kami pacu. Kami berharap Perda ini segera disahkan agar potensi PAD 2027 dari sektor sewa aset dapat tergarap maksimal," pungkasnya. (Hafit)










