JAKARTA, eWarta.co – Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Indonesia (UKI), Dr. Adde Oriza Rio, mengingatkan masyarakat agar tidak mengaburkan tanggung jawab penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan gerakan permintaan maaf di media sosial kepada warga negara tetangga. Menurutnya, solidaritas terhadap korban kabut asap lintas negara perlu diarahkan pada tuntutan akuntabilitas, penyelidikan, dan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Rio mengatakan, gerakan netizen Indonesia yang ramai-ramai meminta maaf kepada warga Singapura berisiko menimbulkan tiga persoalan, yakni mengaburkan batas empati dan tanggung jawab, memperkuat stigma terhadap seluruh bangsa, serta menggeser perhatian publik dari penegakan hukum menjadi sekadar persoalan permintaan maaf.
“Simpati terhadap korban dapat terbaca sebagai pengakuan bahwa bangsa Indonesia secara kolektif bersalah. Padahal, warga tidak memiliki mandat untuk mengakui kesalahan atas nama negara,” kata Rio saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Ia menjelaskan, penyamarataan tanggung jawab dapat menghilangkan perbedaan peran antara masyarakat, pemerintah, pemilik modal, dan pengelola lahan. Padahal, penyelesaian karhutla membutuhkan penelusuran terhadap pihak yang menguasai lahan, memperoleh keuntungan, lalai dalam pengawasan, maupun terbukti bertanggung jawab secara hukum.
Rio menilai masyarakat tetap dapat menunjukkan solidaritas kepada warga terdampak di negara tetangga tanpa mengambil alih tanggung jawab atas persoalan yang kompleks tersebut. Ia mendorong netizen untuk menyuarakan penderitaan korban, mengkritik kebijakan pemerintah, serta menuntut penyelidikan dan penegakan hukum.
“Mereka bisa mengakui penderitaan warga lintas batas, mengkritik pemerintah sendiri, dan menuntut penyelidikan serta penegakan hukum. Justru tuntutan itu yang mengarahkan perhatian kepada pihak yang memiliki kewenangan dan kendali,” ujarnya.
Menurut Rio, permintaan maaf politik berbeda dengan permintaan maaf individu karena pemimpin negara memiliki kedudukan untuk mewakili negara dalam hubungan internasional. Ia mencontohkan permintaan maaf Presiden Soeharto terkait krisis asap pada 1997 dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2013, sementara netizen tidak memiliki kewenangan mengendalikan kebijakan, konsesi lahan, operasi perusahaan, maupun pengawasan karhutla.
Rio juga mengingatkan bahwa persoalan kabut asap tidak dapat dibebankan kepada Indonesia sem










