DPRD Provinsi Bengkulu Uji Publik Raperda Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin

 

Bengkulu, eWarta.co -- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan hukum pada Senin, (14/11/2022).

Dimana dalam uji publik tersebut mengemuka soal kategori masyarakat miskin yang berhak mengajukan bantuan hukum dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Ketua LBH Bhakti Alumni UNIB, Panca Darmawansyah, SH mengatakan, pada prinsipnya menyambut baik keberadaan Raperda tentang bantuan hukum ini. Namun pihaknya meminta kategori masyarakat yang berhak diberikan pendampingan atau mengajukan bantuan hukum ini seperti apa. Misal masyarakat miskin.

“Kategorinya seperti apa yang nantinya akan diterima," katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengemukakan, terkait hal tersebut telah tertuang dalam Raperda, termasuk mekanisme ketika masyarakat hendak mengajukan bantuan hukum tersebut.

Bahkan pendampingan hukum ini sendiri baik itu berkaitan dengan perkara pidana, perdata ataupun PTUN.

"Kita menyambut baik pertanyaan ataupun saran dari para peserta uji publik. Karena hal tersebut sangat penting demi penyempurnaan Raperda tentang bantuan hukum ini. Setelah ini tentunya Raperda kembali kita bahas dan susun kembali, kemudian diajukan ke Kemendagri RI untuk dievaluasi, sehingga awal tahun depan bisa disahkan," jelasya.

Lebih lanjut ia menambahkan, uji publik ini sendiri merupakan bagian dari prosedur dan proses penyusunan Raperda yang diatur dalam UU berkaitan dengan produk hukum daerah.

Apalagi dalam uji publik, lebih menitik beratkan bagaimana produk hukum daerah terutama tentang bantuan hukum ini bisa mengakomodir masyarakat miskin ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

"Dalam praktiknya nanti tentu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat miskin saat berhadapan dengan hukum. Bantuan hukum ini juga bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk mencari keadlian ataupun kepastian hukum, baik melalui litigasi ataupun non litigasi. Kita apresiasi semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyempuraan Raperda ini," pungkasnya. (Adv)