DPRD Seluma Gelar Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap RAPBD Tahun 2024

 

SELUMA, ewarta.co--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma menggelar rapat paripurna dengan agenda Pendapat akhir fraksi DPRD terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2024. Yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seluma.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD, yang dipimpin langsung Nofi Eriyan Andesca Ketua DPRD Kabupaten Seluma.

Obb

Juru bicara dari Praksi PDIP Dodi Sukardi, mengatakan bahwa seluruh anggota DPRD dari partai PDIP tetap mengutamakan pembangunan struktur dan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Seluma kedepan nantinya.

"Praksi PDIP memberikan masukan sebagai catatan dan saran sebagai catatan sebagai Pendapatan dari praksi yaitu supaya APBD kedepannya untuk dapat menempatkan dan mendahulukan titik perkembangan kesegala prioritas," sampainya, Kamis (30/11/2023).

Terpisah, Erwin Octavian Bupati Seluma megatakan, RAPBD Kabupaten Seluma tahun 2024 yang disusun merupakan bagian dari penyempurnaan konsep penyempurnaan yang struktural, termuat dalam RAPBD yang dihasilkan dari proses pembahasan dalam upaya penyatuan pandangan terhadap semua kebijakan pembangunan. Kebijakan tersebut merupakan dasar bagi pemerintahan untuk melanjutkan proses pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2024.

"Memperhatikan kondisi keuangan, hampir semua Daerah di Indonesia, penerimaan Daerah mulai menurun, sehingga penyusunan rencana belanja harus selektif menentukan segala prioritas seefisien dan selektif mungkin, dengan memaksimalkan rencana dan target yang telah disusun. Ini merupakan anggaran maksimal dengan berbagai keterbatasan keuangan untuk melaksanakan pekerjaan pemerintahan," ujarnya. 

Adapun Hasil dari rangkaian pembahasan RAPBD Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2024 di tingkat Banggar Mengenai Proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan pada RAPBD Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2024 setelah pembahasan ditingkat Banggar. adalah sebagai berikut : 

1. Pendapatan Setelah Pembahasan Rp. 1.091.088.097.113.

2. Pendapatan Asli Daerah Setelah Pembahasan Rp. 24.000.000.000.

3. Pajak Daerah Setelah Pembahasan Rp. 19.342.049.690. 

4. Retribusi Daerah Setelah Pembahasan Rp. 657.950.310.

5. Lain-lain PAD Yang SAH Setelah Pembahasan Rp. 4.000.000.000.

6. Pendapatan Transfer Setelah Pembahasan Rp. 1.058.547.247.794.

7. Belanja Daerah setelah pembahasan Rp. 1.128.088.973.979.

8. Surplus/ (Defisit) setelah pembahasan Rp. 37.000.876.866.

9. Pengeluaran Pembiayaan setelah pembahasan Rp. 2.000.000.000.

10. Penyertaan Modal Daerah setelah pembahasan Rp. 2.000.000.000.

11. Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah pembahasan Rp. 2.000.000.000.

12. Pembiayaan Netto setelah pembahasan Rp. 2.000.000.000.

13. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Setelah Pembahasan Rp. 978.245.425.000.

14. Pendapatan Transfer Antar Daerah Setelah Pembahasan Rp. 80.301.822.794.

15. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Setelah Pembahasan Rp. 8.540.849.319. 

16. Lain-lain Pendapatan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Setelah Pembahasan Rp. 8.540.849.319. (Rn)