Hasil rapat pleno terbuka ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilu 2019 sebanyak 202.316 jiwa, Selasa (21/8).
Para pemilih berada di 156 desa dan kelurahan, serta akan menyalurkan hak pilihnya pada 805 TPS, tersebar di 15 kecamatan.
“Jumlah tersebut merupakan rekapitulasi hingga tingkat kecamatan dan tidak ada sanggahan,” kata Ketua KPU Kab. Rejang Lebong, Restu Wibowo.
Proses penetapan DPT tergolong rumit dan panjang, karena DPT merupakan roh nya kerja KPU. Awalnya kesulitan dalam mendata karena banyak warga yang tidak mempunyai KTP dan NIK Sampai sekarang masih ada 1.863 pemilih yang belum mempunyai NIK dan 2.900 belum mempunyai KK.
Setelah berkoordinasi dengan Bawaslu tidak akan mencoret pemilih tersebut dan sepakat mendorong Dukcapil untuk segera menerbitkan kekurangan administrasi tersebut.
Diharapkan juga peran aktif Parpol agar mengingatkan konstituenya agar dapat mengurus administrasi kependudukan, baik itu NIK ataupun KTP elektronik.
“Pemilih pemula yang saat ini belum genap 17 tahun, telah dihitung dan dimasukan DPT sehingga pada saat Pemilu mendatang bisa memilih,” tutur Restu.
Rapat pleno penetapan DPT juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Rejang Lebong, Dodi Hendra, Sekretaris Dukcapil Kab. Rejang Lebong, Edi Yantoni, Perwakilan Kodim 0409/RL dan Polres Rejang Lebong serta Perwakilan 16 Parpol hingga Para PPK se Kabupaten Rejang Lebong.
Berikut Jumlah DPT Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 202.316, dengan rincian per Kecamatan:
1. Curup sebanyak 18.883
2. Curup Tengah (22.394)
3. Curup Selatan (15.955)
4. Curup Utara (13.332)
5. Curup Timur (18.346)
6. Bermani Ulu (9631)
7. Bermani Ulu Raya (8.331)
8. Selupu Rejang (24.755)
9. Sindang Kelingi (9.529)
10. Sindang Dataran (9.315)
11. Binduriang (8.040)
12. Padang Ulak Tanding (15.870)
13. Sindang Beliti Ulu (10.699)
14. Sindang Beliti Ilir (6.926) 15. Kota Padang (10.310)









