BENGKULU, eWARTA.co - Setelah menjalani proses administrasi perkara sejak pukul 11.00 siang, dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma, Feri Lastoni sebagai PPTK dan Syamsul Asri Bendahara Sekretariat DPRD Seluma, akhirnya ditahan jaksa penuntut umum.
Keduanya ditahan jaksa Kejari Seluma di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIb Bengkulu Rabu (15/1/2020).
Keduanya tersangka ditahan dalam perkara dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak dan pemeliharaan kendaraan dinas DPRD tahun 2017.
Kasi Intel Kejari Seluma, Citra Apriadi mengatakan, penahanan ini sudah sesuai dengan yang diatur dalam pasal 21 KUHAP, dan persidangan bisa cepat digelar.
“Ada kekhawatiran dari jaksa penuntut umum, (tersangka) dapat melarikan diri sehingga ditetapkan penahanan dahulu dan juga ini untuk mendukung proses persidangan nanti agar lebih efisien” jelas Citra Apriadi Citra menambahkan, dalam pelimpahan yang sudah dilakukan ini, turut dilakukan penyerahan kerugian negara sebesar Rp.700 juta, seperti dikutip dari pedomanbengkulu.com.
“Kerugian sekitar 900 juta, dan yang dikembalikan saat ini dan dijadikan dijadikan barang bukti sekitar 700 jutaan” tambahnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2, 3 dan 9 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Yang bersangkutan ini statusnya berubah menjadi terdakwa, dan didakwakan pasal 2 pasal 3 dan pasal 9 undang-undang tindak pidana korupsi, ancaman terberat yaitu ada di pasal 2 yaitu penjara selama 20 tahun paling singkat 4 tahun” jelasnya. (**)









