Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Setwan Seluma Siapkan Nyanyian Keterlibatan Pelaku Lainya

Foto: pedomanbengkulu.com
Create: Thu, 16/01/2020 - 11:27
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWARTA.co - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Seluma, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma oleh Polda Bengkulu Rabu kemarin.

Yakni FL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan SA selaku Bendahara Pengeluaran.

Kedua tersangka juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses persidangan di pengadilan, agar tersangka dapat ‘buka-bukaan’ di persidangan nanti.

Hal ini disampaikan kuasa hukum SA, Naslian Rusdi bahwa kliennya tidak akan menutup-nutupi apapun saat memberikan keterangan. Dipastikan juga kliennya akan kooperatif.

“Harapan kami dapat segera di persidangkan. Kita lihat di persidangan, dari keterangan saksi-saksi, dari faktanya, nanti perkembangan penyidikan apakah ini sebatas ini saja atau akan muncul pihak-pihak lain yang terlibat” ujar Naslian.

Seperti diketahui, dari total anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas senilai Rp1,6 miliar ini, berdasarkan hasil audit BPK ditemukan kerugian negara sebesar Rp900 juta dan telah dikembalikan Rp700 juta, sisa Rp200 juta lagi yang belum dikembalikan.

Tersangka akan dikenakan pasal 2, 3 dan 9 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (YI)