Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 di Bawaslu Kotamobagu, Kejari Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

Tags

 

Kotamobagu, eWarta.co – Penanganan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Bawaslu Kotamobagu masih menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu memastikan kasus ini terus ditangani secara serius.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu, Ikram Achmad, menyampaikan bahwa proses penyidikan tengah berjalan dan saat ini menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli. “Jadi tinggal menunggu hasil perhitungan dari ahli,” ungkapnya, Rabu (15/4/2026).

Ikram menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Intinya proses penanganan perkara sedang berjalan. Soal penetapan tersangka tentunya setelah proses penyidikan selesai,” tambahnya.

Kasus ini terkait dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp7,6 miliar yang diterima Bawaslu Kotamobagu. Dari jumlah tersebut, masih tersisa Rp1,7 miliar. Sesuai ketentuan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sisa anggaran seharusnya dikembalikan ke kas daerah. Namun, dugaan penyimpangan muncul setelah Bawaslu melakukan revisi penggunaan dana pasca pelantikan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 20 Februari lalu.

Revisi dana ini diduga tidak sesuai NPHD dan dialihkan ke kegiatan yang tidak termasuk pembiayaan resmi pengawasan Pilkada. Akibatnya, dari sisa Rp1,7 miliar, hampir seluruhnya habis terpakai dan hanya Rp9 juta yang dikembalikan ke kas daerah. Selisih anggaran inilah yang menjadi fokus penyidik dalam memperkuat konstruksi perkara.***