BENGKULU,eWARTA.co -- Rencana perubahan Undang-Undang (UU) nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Pemerintah mendapatkan tanggapan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Bengkulu.
Ketua Cabang GMNI Bengkulu Sudi S Simarmata, menganggap bahwa ada beberapa hal penting yang harus dipahami terkait dengan rencana pemerintah dalam melakukan revisi terhadap UU ITE tersebut.
Pertama, Sudi mengingatkan bahwa norma yang sampai hari ini masih menjadi perdebatan telah pernah dijudicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini memberikan penegasan bahwa norma yang tertulis dalam UU ITE tersebut adalah norma yang konstitusional dan tidak bertentangan dengan konstitusi," kata Sudi, Senin (22/2/2021).
Norma itu di antaranya kata Sudi tertulis dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 yang pernah diujikan dengan Pasal 28 UUD NRI 1945 yang kemudian ditolak oleh MK dengan pertimbangan konstitusional masing-masing majelis sebagai putusan MK.
Kedua, secara hukum ketatanegaraan sesuai dengan pasal 20 A Ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa pembentukan Undang-Undang adalah kewenangan DPR bersama-sama dengan presiden termasuk kemudian dalam hal melakukan revisi terhadap Undang-Undang yang telah disahkan dan bahkan pernah diujikan di MK.
"Seiring dengan perkembangan teknologi dan media sosial yang masif, bukan tidak mungkin putusan MK yang terdahulu kembali ditelisik," kata dia.
Sudi mengatakan pengaturan pasal 27 ayat (3) UU ITE, diatur unsur ‘penghinaan’ dan ‘pencemaran nama baik’ yang merujuk pada pasal 310 KUHP. Unsur itu yang kemudian dinilai bersifat sangat subjektif dan dapat menjadi bahan karet bagi penegak hukum.
Ketiga, sampai hari ini dalam tataran ranah akademis khusunya dibidang hukum masih muncul perdebatan terkait dengan penerapan UU ITE.
Hal tersebut, katanya dikarenakan timbulnya berbagai interpretasi hukum yang berbeda dalam menafsirkan sejauh mana unsur-unsur delik dalam UU ITE tersebut terpenuhi dalam mewujudkan cita hukum bagi aparat penegak hukum.
Sudi menyontohkan pada kasus Baiq Nuril sebagai salah satu contoh penegakan hukum yang boleh jadi secara aspek kepastian hukum unsur pelanggaran UU ITE terpenuhi sehingga kemudian diputus bersalah oleh pengadilan.
"Namun dalam hal substansi keadilan Baiq dalam kasusnya berada pada posisi yang dihapuskan kesalahannya demi keadilan hukum," kata Sudi. Hal itu pula kemudian yang mendasari presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti atau pengampunan terhadap Baiq.
Keempat, lanjut Sudi ketika revisi dilaksanakan dengan alasan bahwa UU ITE dianggap membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi di muka umum, maka dalam prinsip negara demokrasi konstitusional juga harus sepakat bahwa kebebasan itu ada batasnya agar kemudian tidak menggangu hak-hak konstitusional antara warga Negara yang satu dengan yang lainnya.
"UU ITE ini kembali direvisi harus memberikan pasal yang jelas pemaknaannya, dan tidak lagi kemudian ada prasangka terhadap aparat penegak hukum bahwa naik atau tidaknya perkara dipengaruhi oleh berbagai kepentingan," kata dia. (Bisri)









