BENGKULU,eWARTA.co -- Rencana Pemerintah Kota Bengkulu yang akan melakukan pemindahan tempat pemakaman umum (TPU) Taman Bahagia Air Sebakul mendapatkan kritikan keras dari Ketua Cabang GMNI Bengkulu Sudi Sumberta Simarmata.
"Kami menolak adanya relokasi pemakaman oleh Pemkot Bengkulu," kata Sudi, Selasa (9/3/2021).
Beberapa alasan untuk menolak pemindahan TPU tersebut kata Sudi yakni pertama, dirinya memahami bahwa terkait dengan lahan makam berdasarkan Perpres nomor 9 Tahun 1987 tentang penyediaan dan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman, hal ini dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
"Tetapi jangan lupa bahwa dalam UU No 2 Tahun 2012 memberikan penekanan-penekanan penting terkait pemindahan makam tersebut, disebutkan dalam pasal 13 UU No 2 Tahun 2012 dimulai dengan perencanaan dan persiapan yang matang," kata Sudi.
Lebih lanjut, kata dia pasal 9 Ayat 1 menegaskan bahwa penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
"Oleh karenanya pemindahan itu harus memperhatikan rasa keadilan pada setiap ahli waris," kata Sudi.
Sudi menegaskan bahwa ini bukan hanya bicara soal pembangunan, tetapi bicara soal perasaan ahli waris yang keluarganya telah dimakamkan di TPU tersebut.
Kedua, bahwa saat ini tidak ada urgensi yang memaksa sebagai suatu keharusan untuk memindahkan TPU Taman Bahagia tersebut dengan alasan untuk membangun kantor Walikota.
Sudi mengingatkan bahwa di zaman kepemimpinan Helmi Hasan sebagai wali kota sebelumnya juga telah melakukan pemindahan kantor wali kota ke tempat lain yang memakan anggaran daerah dengan nominal yang tidak sedikit.
Ketiga, di tengah-tengah pandemi COVID-19 dengan berbagai program dan upaya yang harus utama pemerintah kerjakan bersama-sama adalah mencari solusi untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19, di tengah tantangan penyebaran virus corona tipe baru, maka pemerintah harus tanggap untuk mengantisipasi berbagai hal yang akan terjadi, dan itu perlu melakukan penghematan keuangan daerah.
Keempat, lanjut Sudi kalaupun kemudian dilakukan proses pembangunan kantor wali kota atau pusat pemerintahan kota baru di daerah tersebut, seharusnya Helmi Hasan mampu membangun tanpa harus membuat masalah baru.
"Tanpa harus dipindahkan pemakaman bisa dijadikan sebagai ruang terbuka hijau. Pemerintah kota harus melihat tempat pemakaman sebagai aset, potensi dan ivestasi kota jangka panjang. Sebagai tujuan ekowisata kota yang sehat dan ramah lingkungan, jika pemerintah kota kreatif maka pemakaman dapat dibuat sebagai ruang terbuka hijau yang menciptakan iklim udara kota yang sejuk dan sehat," papar Sudi.
Dirinya kembali menegaskan bahwa ini bukan hanya bicara soal pembangunan, tetapi bicara soal perasaan ahli waris yang juga dilindungi oleh negara. (Bisri)









