BENGKULU,eWARTA.co -- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Namun kebijakan tersebut, kata Rohidin, hanya untuk penggunaan di dalam wilayah Provinsi Bengkulu dan tidak diperbolehkan untuk berkendara ke luar provinsi.
"Selagi dipergunakan dalam hal wajar untuk bersilaturahmi dan dijaga dengan baik, saya perbolehkan" kata Rohidin, Rabu (20/4/2022).
Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik sendiri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri yang akan dimulai pada tangga 29 April sampai dengan 6 Maret 2022.
Dalam hal ini, Rohidin mengizinkan dan tetap meminta agar mobil dinas yang digunakan dijaga kondisinya baik operasionalnya.
"Silahkan gunakan sewajarnya untuk bersilaturahmi dengan keluarga, dan silahkan dijaga juga operasional ditanggung sendiri, tidak masalah," kata Rohidin. (Bisri)









