Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Wawako Bertha Terima Keputusan Bapemperda Terkait Raperda Trayek Lalu Lintas

Create: Tue, 03/03/2026 - 09:37
Author: Redaksi

 

PAGAR ALAM, eWarta.co – Wakil Wali Kota Pagar Alam, Hj. Bertha, menghadiri Rapat Paripurna I DPRD Kota Pagar Alam dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan Raperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus Penutupan Paripurna I, Senin (2/3/2026).

Obb

​Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pagar Alam, Hj. Jenni Shandiyah, didampingi Wakil Ketua I Hj. Dessy Siska dan Wakil Ketua II H. Syahrol Effendi. Turut hadir Sekda, Sekretaris DPRD, serta jajaran Kepala OPD, Camat, dan Lurah di lingkungan Pemkot Pagar Alam.

​Dalam laporan yang dibacakan Juru Bicara Bapemperda, Dedi Stanza, diputuskan bahwa DPRD menolak Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2003 mengenai Pengaturan Lalu Lintas dan Lintasan Trayek Angkutan Umum. Penolakan ini disebabkan belum terpenuhinya syarat administratif utama, yakni ketersediaan Naskah Akademik (NA). Dengan demikian, Perda No. 10 Tahun 2003 dinyatakan tetap berlaku.

​Menanggapi hal tersebut, Wawako Hj. Bertha saat membacakan pidato Wali Kota menyampaikan apresiasi atas evaluasi kritis dari legislatif. Pemkot Pagar Alam memohon maaf atas ketidaksesuaian administrasi tersebut dan berencana mengusulkan kembali Raperda ini dalam Propemperda tahun 2027 setelah melengkapi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.