BENGKULU,eWARTA.co -- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menggantikan Rohidin Mersyah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Bengkulu.
Hamka mengatakan pemerintah provinsi telah menerima telegram dari Mendagri soal penunjukannya sebagai Plh Gubernur Bengkulu.
Keputusan Mendagri atas penunjukan Plh Gubernur telah ditandatangi Rohidin yang mengakhiri jabatannya Jumat (12/2/2021) ini.
"Penunjukan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu terpilih dalam Pilkada 9 Desember lalu belum ditetapkan, sebab masih ada sengketa yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Hamka.
Melihat agenda persidangan di MK, Hamka memastikan pembacaan putusan terkait sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2020 akan diputuskan 25 Maret mendatang.
Bersamaan dengan habisnya masa jabatan kepala daerah di Bengkulu, Rohidin telah menandatangani putusan Mendagri atas penunjukan Sekda sebagai Plh kepala daerah di tujuh kabupaten lainnya.
"Menghindari kekosongan jabatan pemerintahan dan menjaga birokrasi tetap jalan, Mendagri juga menunjuk sekda di tujuh kabupaten lainnya," kata Rohidin. (Bisri)









