SELUMA, eWarta.co -- Saat ini 10 dari 15 Calon Pegawai Pemerintahan dengan perjanjian kerja (CPPPK) tahap 1 tahun anggaran 2024 yang dibatalkan kelulusannya sudah melakukan sanggahan. Kemudian 4 orang tidak melakukan sanggahan dan 1 orang karena sudah meninggal dunia.

Pj Sekda Seluma Deddy Ramdhani mengatakan, masa sanggahan sudah ditutup pada 24 April yang lalu dan sanggahan sudah dirapatkan oleh tim audit investigasi yang terdiri dari Inspektorat, Bkpsdm serta Sekretariat Daerah Seluma. Dari hasil rapat yang sudah dilakukan, lebih kurang 7 orang calon PPPK tahap 1 dibatalkan kelulusannya.
"Mereka sudah melakukan sanggahan dan sanggahan mereka sudah kita rapatkan dengan tim, kalau tidak salah sekitar tujuh orang sanggahannya diterima dan tujuh orang lagi tetap batal, " Sampainya, Selasa (5/8/2025).
Pembatalan kelulusan ini merupakan tindak lanjut hasil dari audit investigasi yang sebelumnya sudah dilakukan. Hasil audit investigasi menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi PPPK tahap 1.
Dari beberapa CPPPK yang dibatalkan kelulusannya, jelas Sekda, Kepala Desa Taba Kecamatan Talo Kecil kelulusannya juga turut di batalkan
"Mereka menyanggah sesuai dengan syarat yang sudah kita tulis, dan yang lain itu justru mereka tidak bisa melengkapi apa yang yang seharusnya di sanggah, termasuk kades taba yang batal, " Jelasnya.
Turut dikatakan, CPPPK yang sudah melalui masa sanggahan dan sudah dinyatakan lulus nantinya penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK tetap diberikan secara serentak dengan PPPK yang lainnya. Saat ini pemerintah Daerah Kabupaten Seluma sudah mengajukan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) PPPK tahap 1 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ditargetkan awal September 2025 SK sudah dibagikan.
"Keluar SK maka kita bagikan, kalau target di awal September, " Tutupnya. (Rns)









