SELUMA, eWarta.co -- Konflik sosial antara sesama masyarakat yang diakibatkan tidak jelasnya tapal batas tanah di Kabupaten Seluma saat ini masih saja terus terjadi, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya perkelahian berdarah dan menimbulkan korban jiwa.
Untuk mengurangi resiko terjadinya konflik, Kepala Kantor ATR/BPN Seluma, Syaefulloh, ST, MT, M.Sc, mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan segera memasang tanda batas di lahan milik masing-masing.

Menurutnya jangan sampai masalah tanda batas pemicu sengketa lahan ditengah masyarakat menjadi masalah yang terselesaikan.
"Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya tanda batas. Tanda batas ini adalah salah satu upaya untuk melindungi hak atas tanah agar tidak diserobot atau disengketakan oleh pihak lain, yang tentunya bisa menimbulkan kerugian besar," sampainya, Kamis (17/7/2025).
Ia menegaskan, pemasangan tapal batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah, bukan dari BPN. BPN hanya menerbitkan sertifikat tanah. Dengan telah dipasang tanda batas bukti kepemilikan batas lahan bisa menghindari konflik pemilik lahan.
"Tapal batas ini tidak bisa dipasang oleh BPN. Itu adalah kewajiban dari masing-masing pemilik lahan sebagai bentuk perlindungan terhadap asetnya," Sambungnya.
Ditambahkan, diharapkan nantinya dalam memasang tapal batas kepemilikan tanah, sebelum melakukan pemasanggan, pemilik tanah untuk dapat meghadirkan pemilik tanah lainnya yang bersebelahan langsung dengan tanahnya. Untuk itu ia mendorong agar kesadaran soal tanda batas digalakkan mulai dari tingkat desa.
"Kami juga aktif turun ke lapangan untuk memediasi dan menyelesaikan persoalan batas antar pemilik lahan. Tapi yang paling penting, kami minta masyarakat berinisiatif sendiri memasang tanda batas demi keamanan tanah mereka," tutupnya. (Rns)









