SELUMA, eWarta.co -- Pentingnya pemahaman dan pengendalian tentang hubungan seksual diluar nikah terkhusus dikalangan remaja perlu menjadi catatan khusus, pasalnya, kehamilan di luar nikah akibat pergaulan bebas menjadi faktor meningkatnya perkawinan di usia dini menjadi tinggi tanpa terkecuali di Kabupaten Seluma ini sediri.
Tercatat, hingga Agustus 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mencatat sebanyak 134 kejadian anak melakukan perkawinan di bawah usia 19 tahun.
Kabid Perlindungan Anak, DP3AP2KB Lesmi, S.Kep, menyampaikan bahwa angka tertinggi terjadi di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) dengan total 27 kejadian. Sementara itu, Kecamatan Lubuk Sandi menjadi wilayah dengan catatan nol kasus.
"Dari Januari hingga Agustus sudah tercatat 134 kasus. Tahun lalu ada 172 kasus, sementara tahun ini baru sampai Agustus sudah 134 kasus. Semoga angka ini tidak terus bertambah," Sampainya, Senin (25/8/2025).
Turut dikatakan, pernikahan usia dini di Seluma didominasi oleh remaja perempuan berusia 16–17 tahun. Faktor utama yang mendorong terjadinya pernikahan dini antara lain kehamilan di luar nikah, pergaulan bebas, serta faktor ekonomi.
"Kebanyakan kasus disebabkan karena pergaulan bebas hingga hamil duluan. Selain itu, tekanan ekonomi juga menjadi penyebab. Padahal menurut aturan, usia minimal menikah baik untuk laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun," Tutupnya. (Rns)









