BLITAR, eWarta.co -- Diberitakan sebelumnya bahwa ada salah satu ijazah siswa MTsN di Kabupaten Blitar yang ditahan selama tiga tahun oleh pihak sekolah karena sang pemilik ijazah masih ada tunggakan pembayaran sebesar Rp.943.000.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak Kepala Sekolah, Choirun Ni'am saat dikonfirmasi oleh awak media menuturkan bahwa terkait hal tersebut, ada kendala juga karena adanya keterlambatan terkait blanko dan penulisan nama ijazah dari Kemenag.
"Selama ini memang ada keterlambatan pembagian ijazah karena proses untuk mendapatkan blanko dan penulisan ijazah itu yang lambat," tuturnya.
Untuk membuktikan pernyataan pihak kepala Madrasah tersebut, awak media mencoba untuk mengkonfirmasi langsung ke pihak Kemenag terkait blanko melalui pesan Whatsapp Rabu (19/02/2025).
Pihak Kemenag yang di wakili oleh bapak Dr. Syaikhul Munib saat dikonfirmasi oleh awak media terkait keterlambatan dan pembagian blanko, mengatakan bahwa itu urusan pusat.
"Itu kan masalah beberapa tahun lalu. Coba saya cek kendala apa saat itu. Penerbitan blanko ijazah dilaksanakan pusat dan kami dari daerah hanya mengusulkan," ucapnya.
Lebih lanjut ketika pihak Kemenag diajak ketemu untuk konfirmasi lebih lanjut, mengatakan bahwa pihaknya masih diluar kantor.
"Saat ini saya masih diluar kantor, monggo jika sudah memungkinkan kita bisa ketemu. Sekalian menunggu kronologi tertulis dari Kamad (kepala madrasah)," pungkasnya. (MHT)









