KOTAMOBAGU, eWarta.co – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial MSO dan IMC, Kamis (30/4/2026.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna menjaga ketertiban umum serta kedaulatan Negara Republik Indonesia, khususnya di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
Deportasi dilakukan setelah kedua WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tepatnya Pasal 75 ayat (1). Berdasarkan hasil pemeriksaan, keberadaan serta aktivitas yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Ferdinan Bidjang, menegaskan bahwa seluruh tindakan keimigrasian dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Seluruh proses penegakan hukum keimigrasian dilaksanakan secara proporsional dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas serta menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Fungsi pelayanan, pengawasan, dan penindakan berjalan secara seimbang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Abraham Oscar Maitimu, menyampaikan bahwa deportasi tersebut merupakan hasil dari pengawasan lapangan yang dilakukan secara intensif dan berkelanjutan.
“Proses penyelidikan hingga pemeriksaan administratif dilakukan secara cermat untuk memastikan adanya pelanggaran. Tindakan deportasi merupakan langkah akhir setelah seluruh tahapan, termasuk verifikasi dokumen dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, dinyatakan selesai,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus dioptimalkan guna menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah.
Proses pemulangan kedua WNA tersebut dilakukan melalui jalur udara dengan rute dari Kotamobagu menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta sebagai titik transit, sebelum diberangkatkan ke negara asalnya, Nigeria.
Langkah ini diharapkan menjadi sarana edukasi, baik bagi masyarakat maupun warga negara asing, agar senantiasa mematuhi ketentuan keimigrasian, khususnya terkait masa berlaku izin tinggal dan kelengkapan dokumen perjalanan.
Melalui pendekatan yang tegas namun tetap humanis, Kantor Imigrasi Kotamobagu berkomitmen menciptakan lingkungan yang tertib dan harmonis. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan juga dinilai penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian.***









