BENGKULU,eWARTA.co -- Dua orang tersangka berinisial GFJ (22) dan MA (19) warga kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, mengungkapkan penangkapan kedua tersangka yang diduga sebagai pengedar tersebut dilakukan pada Senin, (03/08) sekira pukul 17.40 di jalan bakti husada RT 23 RW 04 kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyampaikan seringnya lingkungan mereka terjadi penyalahgunaan narkotika. Berbekal informasi yang didapat, Personil Subdit 3 Ditresenarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
”Tindak pidana Penyalahgunaan narkotika ini kejahatan yang sangat jelas tertangkap tangan,” pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu di ruang Press Rooom Bid Humas Polda Bengkulu, Selasa (04/08/20).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Polisi mengantongi dua identitas tersangka berinisial GFJ (22) dan M.A (19) yang sering melakukan transaksi narkotia jenis sabu di wilayah tersebut. Tak mau membuang waktu, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka serta melakukan penggeladahan badan kepada dua tersangka.
Dalam penggeledahan tersebut, Polisi berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) paket sabu di dalam pengaman HP. Mendapati barang bukti tersebut Personil Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan interogasi kepada keduanya dan dari hasil interogasi yang dilakukan diketahui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik kedua tersangka.
Selain menyita barang bukti berupa satu paket sabu, Polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa satu unit HP, satu unit sepeda motor supra fit nopol BD 3611 CE, satu set alat hisap sabu, serta lima bungkus plastik klip bening.
Kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Rilis)









