BENGKULU,eWARTA.co -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) mendukung Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu untuk melakukan penelusuran aset tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemulihan kerugian negara sebesar Rp11 miliar yang melibatkan mantan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2020.
“Kami mendukung pihak Polda untuk melakukan penyelamatan aset keuangan negara,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Jumat (24/09/21).
Penetapan tindakan hukum dilakukan secara maksimal dengan pasal TPPU terhadap kedua tersangka yakni Mufran Imron dan Hirwan Fuadi.
Usai dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap kedua tersangka yakni Mufran Imron dan Hirwan Fuadi ke Kejati Bengkulu, selanjutnya Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
“Pekan ini, dana hibah KONI akan dilimpahkan ke pengadilan. Untuk pasal kita kenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” ujar Ristianti.
Dalam kasus ini, persidangan akan ditangani oleh 7 orang JPU. Hingga persidangan dimulai, keduanya menjadi tahanan jaksa selama 20 hari kedepan. (Bisri)









