Bengkulu, eWarta.co -- Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Pemerintah Kota Bengkulu mempertegas komitmen menciptakan birokrasi bersih dan bebas korupsi. Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Dalam edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara diwajibkan menjadi teladan dengan tidak menerima maupun memberi gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.
Pegawai juga dilarang keras meminta dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama pegawai. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran yang berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Setiap gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Selain itu, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama masa hari raya juga dilarang.
Untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa, pegawai diperbolehkan menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan. Namun, penyaluran tersebut wajib dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai dokumentasi.
Wali Kota juga mengimbau pimpinan asosiasi, perusahaan, dan korporasi agar tidak memberikan suap, gratifikasi, atau uang pelicin kepada pegawai negeri. Jika terdapat praktik pemerasan atau permintaan hadiah oleh oknum pegawai, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk dukungan, Pemkot Bengkulu membuka layanan konsultasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kota Bengkulu. Layanan dapat diakses melalui WhatsApp di nomor +6285311295874.
“Surat Edaran ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas birokrasi di Kota Bengkulu,” tegas Dedy.









