Jonaidi SP : Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Disingkronkan

 

Bengkulu, eWarta.co -- DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi atas nota pengantar Gubernur Bengkulu terhadap Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD), Senin (17/10/2022).

Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PKD, harus disingkronkan dengan Undang-Undang (UU) No 01 tahun 2022 tentang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (HKPD) dan Tata Kelola Ekonomi Daerah (TKED). 

Pernyataan itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi Gerindra, Jonaidi, SP, M.Si dalam keterangannya.

Menurutnya, Raperda tentang PKD harus rampung atau disahkan jadi Perda dalam tahun ini. Apalagi pada Raperda tersebut juga berisikan soal Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk potensi PAD, serta sektor-sektor baru pajak dan retribusi yang bertujuan untuk mendongkrak ataupun memaksimalkan PAD. 

“Dalam pembahasannya nanti tetap harus menyingkronkan dengan keberadaan UU tentang HKPD dan TKED. Dimana keberadaan UU tersebut memberikan dampak besar, terutama pada seluruh struktur PKD kedepannya," katanya.

Jonaidi juga menyampaikan, sebagaimana amanat UU HKPD dan TKED itu, biaya rutin harus ditekan seminimal mungkin. Sebaliknya lebih memprioritaskan belanja modal atau infrastruktur. 

"Itu saja terdapat perbedaan yang signifikan saat mengelola keuangan daerah. Apalagi sama-sama kita ketahui dari total APBD, hampir setengahnya untuk belanja rutin," ujarnya. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, APBD Provinsi Bengkulu berkisar Rp 2,8 triliun, dan hampir Rp 1,5 triliun habis untuk belanja pegawai yang termasuk belanja rutin. 

Selain itu Rp 2,8 triliun itu bukan untuk belanja modal atau infrastrutur seluruhnya, sehingga dengan keberadaan UU HKPD dan TKED tersebut, harus ada pembagian yang proporsional. 

"Harus dipertegas dalam mengelola keuangan daerah kita. Lalu dalam Raperda tentang PKD juga menekankan mulai dari sistem perencanaan, penganggaran dan pertanggungjawaban hingga pada evaluasi. Mengingat selama ini ada beberapa penganggaran, malah terkesan kurang terencana dengan baik. Kemudian RPJMD hanya sekedar bahan bacaan saja," pungkasnya. (Adv)