BENGKULU, ewarta.co - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan BBM, kali ini dua pelaku yakni harjuni dan alesandro, keduanya warga Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ditangkap Kemarin, Rabu (24/07/19).
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol A. Tarmizi, SH, mengungkapkan dari kedua tersangka berhasil disita 700 san liter minyak untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
”Dari Tangan keduanya, kita sita 700 san Liter Minyak,"ungkap Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Ditambahkan oleh Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, dua tersangka ini ditangkap karena melakukan distribusi minyak mentah ke masyarakat .
“Semuanya ada 700 san liter itu minyak sulingan, mereka campur lagi dengan bensin, itu ada juga pertalite, dan bio solar,"kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Lebih lanjut, Dir Reskrimsus mengatakan pengungkapan kasus minyak mentah dua tersangka ini berkat hasil penyelidikan kanit 1 subdit tipidter Reskrimsus Polda Bengkulu bersama anggotanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kedua tersangka berikut barang bukti telah di amankan di Mapolda Bengkulu guna di lakukan penyidikan lebih lanjut oleh Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. (Rls/Polda)









