JEMBER, ewarta.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memastikan sebanyak 8.236 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) akan mendapatkan perpanjangan masa kerja. Langkah cepat ini menjadi angin segar bagi para tenaga honorer di tengah ketidakpastian nasib PPPK di berbagai daerah lain.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Jember, Deni Irawan, pada Rabu (5/8/2026). Ia menegaskan bahwa perpanjangan ini merupakan perintah langsung dari Bupati Jember, Gus Dr. Muhammad Fawait.
"Bupati Jember, Gus Fawait, memerintahkan saya secara langsung untuk memastikan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu ini. Padahal, banyak kabupaten/kota lain yang saat ini masih mempertimbangkan berbagai hal," ungkap Deni.
Kontrak Berakhir September, Pengunggahan Dokumen Dibuka Hingga 23 Agustus
Sepanjang tahun 2025, Pemkab Jember tercatat telah mengangkat 8.344 PPPK PW dengan masa kontrak satu tahun yang akan berakhir pada 30 September 2026.
Jumlah tersebut kini berkurang menjadi 8.236 orang karena adanya pegawai yang pensiun, mengundurkan diri, maupun meninggal dunia. Adapun rinciannya meliputi:
* Tenaga Teknis: 5.954 orang
* Tenaga Guru: 1.433 orang
* Tenaga Kesehatan: 957 orang
Untuk mendukung proses administrasi, BKPSDM Jember menggelar sosialisasi pada 4–15 Agustus 2026. Sementara itu, proses pengunggahan berkas melalui aplikasi Silakon dibuka hingga 23 Agustus 2026.
Terdapat 5 berkas wajib yang harus diunggah oleh peserta:
* Scan SK Pengangkatan PPPK
* Scan SKP 2026 (Triwulan 1 & 2)
* Sertifikat MOOC Swajar PPPK LAN RI
* Scan Kartu Keluarga (KK)
* Surat Keterangan Sehat dari faskes pemerintah
"Syarat utamanya adalah kinerja yang baik. Jangankan PPPK PW, PNS pun wajib berkinerja baik. Jika tidak, tentu ada sanksi sesuai regulasi yang berlaku," tegas Deni.
Ia mengimbau para pegawai agar segera merampungkan proses pengunggahan dokumen agar verifikasi hingga persetujuan Bupati dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pencairan gaji awal Oktober tidak terhambat.
Untuk meringankan beban para pegawai, Pemkab Jember memberikan fasilitas pembuatan Surat Keterangan Sehat secara gratis di seluruh UPTD Puskesmas se-Kabupaten Jember.
Kepala Dinkes-PPKB Jember, Muhammad Zamroni, membenarkan kemudahan fasilitas tersebut khusus bagi PPPK PW yang sedang mengurus perpanjangan kontrak.
"Kami telah memfasilitasi penerbitan surat keterangan sehat secara gratis di seluruh Puskesmas di Kabupaten Jember. Layanan khusus ini dapat dimanfaatkan hingga 15 Agustus 2026," jelas Zamroni.
Kebijakan ini disambut hangat karena dinilai sangat membantu ribuan PPPK PW yang mayoritas bertugas di sekolah, puskesmas, dan instansi pemerintahan setempat. Langkah sigap ini sekaligus menempatkan Pemkab Jember sebagai salah satu daerah tercepat dalam menjamin kepastian kerja tenaga PPPK Paruh Waktu. (hafit)










