Kadis PMD Provinsi Ditetapkan Tersangka Kasus Pembangunan Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak

Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak
Create: Fri, 18/09/2020 - 07:10
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Kejaksaaan Negeri Lebong menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak, di Desa Pelabuhan Talang Leak, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong. 

Proyek senilai Rp. 5,4 Miliar yang bersumber dari APBN TA 2018 tersebut mendudukkan Mantan Kepala Diskoperindag UKM Kabupaten Lebong berinisial SY, yang kini diketahui menjabat sebagai Kadis PMD Provinsi Bengkulu dan RF yang merupakan Kontraktor PT Awoh Ing Karya.

“Memang benar, Pidsus Kejari Lebong sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak,” sampai Kepala Kejari Lebong Fadil Regan melalui Kasi Intel Imam Hidayat, Kamis (17/9/2020) sore.

Penetapan kedua tersangka tersebut, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh tim ahli dari BPKP sekitar Rp. 393 juta. Kasus diselidiki berdasarkan hasil temuan tim Kejari Lebong.

“Kasus ini bukan laporan, tapi temuan tim Kejari Lebong. Karena sebelumnya memang sudah masuk pantauan kita,” ucap Imam.

Imam mengatakan, tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka, sesuai dengan hasil perkembangan penyelidikan tim pidsus.

“Masih didalami, untuk sejauh ini baru dua tersangka,” demikian Imam.

Untuk diketahui, sprint lid pidsus Kejari Lebong kasus ini diterbitkan pada Juni 2020 lalu. Hanya butuh empat bulan, tepatnya tanggal 7 September 2020, Kejari Lebong sudah menetapkan tersangka untuk kedua orang tersebut. (red)