BENGKULU, eWarta.co – Peringatan keras dilayangkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang. Waktu untuk pendekatan persuasif dan komunikatif bagi pedagang yang masih nekat mengokupasi badan jalan akan segera habis.
Sahat menegaskan, pihaknya telah memberikan batas waktu (deadline) hingga akhir minggu ini bagi para pedagang untuk pindah secara sukarela.
"Tugas Satpol PP adalah penegak peraturan daerah. Kita akan mengembalikan fungsi badan jalan dan memaksimalkan fungsi pasar," ujar Sahat.
Pemerintah Kota Bengkulu, kata Sahat, telah memberikan dua opsi terbaik bagi pedagang;
* Pindah ke dalam pasar yang telah disediakan.
* Pulang ke rumah jika merasa tidak cocok berdagang di pasar.
"Kami beri kesempatan untuk memindahkan ke dalam pasar, (atau) ke rumahnya, maka kita bantu," tambahnya, menunjukkan itikad baik Pemkot.
Namun, Sahat Marulitua Situmorang memastikan kesabaran pihaknya ada batasnya. Jika hingga batas waktu yang diberikan tidak ada respons positif atau pedagang tetap membandel, eksekusi paksa akan menjadi langkah terakhir.
"Minggu depan Satuan Pol PP Kota Bengkulu akan bertindak!" tegas Sahat.
Ia juga menegaskan bahwa operasi penertiban nanti tidak akan main-main dan akan melibatkan kekuatan penuh.
“Nanti kita minta bantuan lagi dari Polres, Kodim, dan nantinya juga kita minta tambahan kekuatan dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu,” ungkapnya.
Sahat menjamin, tindakan tegas ini murni demi kepentingan umum, yakni mengembalikan hak pengguna jalan dan menata ketertiban kota. Menariknya, ia berjanji bahwa bahkan saat eksekusi dilakukan, pihaknya tetap akan membantu proses pemindahan barang-barang dagangan. (rls)









