Kasus Korupsi Polres Lebong, Uang Dipakai Main Binomo dan Bayar Hutang

Ilustrasi
Create: Tue, 15/06/2021 - 21:26
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Sebanyak 30 saksi bersaksi secara berkala di persidangan kedua mantan Personil Kepolisian Resort (Polres) Lebong, Bripka Bambang Rudiansyah (BR) atas kasus tindak pidana korupsi anggaran Polres Lebong tahun anggaran (TA) 2020, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (15/6/21).

BR telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang operasional senilai Rp 3,55 miliar oleh Kejasaan Tinggi Bengkulu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebong, beberapa waktu lalu. 

BR diduga melakukan korupsi dengan modus memalsukan dokumen pencairan anggaran Polres Lebong sejak Januari 2020 hingga Juli 2020.

Dalam persidangan, salah satu saksi selaku Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur menyebutkan BR bermain trading Binomo hingga ratusan juta dan sisanya membayarkan hutang.

"Terdakwa BR menyelewengkan anggaran rutin diperuntukan bermain binomo dan sisanya diketahui untuk membayarkan hutang," kata Ichsan.

Sementara itu, keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu Novi mengatakan dari, BR dalam melakukan pencairan melalui 3 rekening rekanannya yang ada dari luar intansi Polres, sehingga pihaknya mencurigai penggelapan tersebut dilakukan secara terstruktur. Apalagi dari satu rekening didapati nama baru yang kapasitasnya belum diketahui.

"Ada rekening atas nama orang tuanya, istrinya juga Okta Deprianti yang saat ini baik dari para saksi, tidak mengetahui peranannya di intansi kepolisian," kata Novi. 

Sehingga lanjutnya, pihak JPU akan menghadirkan nama tersebut di persidangan selanjutnya di luar pengambilan keterangan para saksi. (Bisri)