BENGKULU,eWARTA.co -- Empat orang pemuda harus ditangkap personil Polres Kepahiang lantaran kedapatan sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman mengungkapkan, keempat tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihaknya tersebut diantaranya berinisial PG (21) warga Dusun 1 pulau Beringin Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) , RY (26) warga Daspetah II kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, RS (23), serta HW ( 23 ) keduanya warga Desa Ujan Atas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.
"Tersangka kami tangkap hari kamis tanggal 13 januari 2022 di Jalan Lintas Kepahiang - Curup tepatnya di desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang," ungkap Kapolres Kepahiang.
Kapolres kepahaing menjelaskan, penangkapan ke empat tersangka berawal Pada Kamis 13 Januari 2022 Sekitar Pukul 01.30 Wib Anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang yang dipimpin langsung kasat Reskrim dan anggota tim elang jupi melaksanakan patroli.
Saat melintas di jalan lintas Kepahiang-Curup terdapat 2 orang yang mencurigakan dengan mengendarai 1 unit motor honda beat warna biru putih dan pada saat diberhentikan pelaku terlihat membuang sesuatu setelah dilakukan pemeriksaan didapati 1 paket narkotika jenis ganja di dalam plastik hitam dibalut dengan kertas warna merah.
Selanjutnya anggota sat Reskrim polres Kepahiang langsung mem Back Up anggota sat narkoba Polres Kepahiang untuk melakukan pengembangan.
Kapolres Kepahiang mengatakan, saat ini ke empat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepahiang guna dilakukan preoses penyidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah keempat tersangka ini merupakan jaringan nasional atau lintas daerah," pungkas Kapolres Kepahiang. (ril)









