Kejati Bengkulu Ikuti Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO

Create: Thu, 06/11/2025 - 21:18
Author: Redaksi

 

​BENGKULU, eWarta co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara aktif mengikuti kegiatan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN-PPTPPO) Tahun 2025. Kegiatan penting ini diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara daring (online).

​Partisipasi Kejati Bengkulu dalam kegiatan ini diwakili oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., beserta para Koordinator dan Kepala Seksi di bidang Intelijen. Mereka mengikuti seluruh rangkaian acara dari Ruang Video Conference (Vicon) Kejati Bengkulu.

​Rangkaian kegiatan RAN-PPTPPO Tahun 2025 ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan TPPO. Pelaksanaannya meliputi pemetaan, pemantauan, dan pendalaman jaringan pelaku TPPO, khususnya yang memiliki keterlibatan dengan Warga Negara Asing (WNA).

​Melalui kegiatan ini, jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu diharapkan dapat memperkuat sinergi, memperluas jaringan informasi, serta meningkatkan kemampuan deteksi dini terhadap potensi kejahatan perdagangan orang di wilayahnya.

​Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO. Upaya ini dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia dan keamanan masyarakat. TPPO merupakan kejahatan yang bersifat transnasional, sehingga membutuhkan kerja sama yang terintegrasi antara institusi penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat. (rls)