Kejati Bengkulu Usut Dugaan Korupsi Pembelian Alat Prokes Sekolah

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Marthin Luther
Create: Sat, 10/07/2021 - 21:07
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mulai mendalami kasus dugaan korupsi harga pembelian alat protokol kesehatan (prokes) di beberapa sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Seluma yang dibeli menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi tahun 2020.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Marthin Luther mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi tersebut sehingga belum dapat memberikan banyak keterangan.

"Karena ini masih dalam ranah penyelidikan saya belum bisa berkomentar banyak. Jadi sabar dulu sambil menunggu perkembangan selanjutnya," kata Marthin, Sabtu (10/7/21).

Tak hanya itu, Martin mengatakan, penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Bengkulu telah memanggil puluhan saksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma dan kepala sekolah di wilayah itu untuk dimintai keterangan terkait pembelian sejumlah alat protokol kesehatan seperti pengukur suhu tubuh dan alat cuci tangan.

Seperti, Kamis (8/07/21) penyidik Pidsus Kejati Bengkulu memanggil tiga pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma, Bengkulu untuk dimintai keterangan. Ketiganya yaitu Emzaili Hambali selaku kepala dinas, dan dua orang kepala bidang yakni Juliadi dan Sukirman.

Ketiganya dimintai klarifikasi soal dugaan korupsi pembelian alat protokol kesehatan dan sejumlah peralatan sekolah lainnya seperti laptop serta printer yang dilakukan ratusan kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Seluma menggunakan dana Bos afirmasi non fisik tahun 2020.

"Kalau penyaluran itu bukan peran kami. Kami hanya sebatas sosialisasi penggunaan sesuai dengan juknis dari pemerintah pusat. Kemudian kewenangan kami menerima laporan pertanggungjawaban dana yang sudah dibelanjakan, tetapi kami tidak cek mereka beli apa," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma Emzaili Hambali saat diwawancarai.

Dia sendiri menjelaskan bahwa dalam anggaran DAK afirmasi tahun 2020, masing-masing sekolah tersebut menerima dana sebesar Rp60 juta yang digunakan untuk membeli peralatan sekolah seperti laptop, printer dan peralatan protokol kesehatan.

Namun, pihak Kejati Bengkulu mengendus adanya praktik permainan harga dalam pembelian tersebut yang informasinya didapat dari laporan masyarakat. (Bisri)