Kemenag Kota Perbolehkan Solat Tarawih dengan Menerapkan Prokes 

Create: Thu, 24/03/2022 - 16:45
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Kementerian Agama kota Bengkulu mengizinkan pelaksanaan salat tarawih secara berjamaah saat masa pandemi COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu Zainal Abidin menjelaskan, kebolehan melaksanakan solat tarawih harus diimbangi dengan pelaksanaan protokol kesehatan. 

"Pemerintah sudah memberikan umat islam melaksanakan tarawih pada bulan ramadhan ini, kita harapkan tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat, saya lihat sudah mulai longgar di masjid-masjid seperti halnya tidak ada lagi tempat cuci tangan, Handsanitizer dan lainnya", ujar Zainal Abidin, Kamis (23/3/2022). 

Dirinya berharap kepada seluruh jemaah yang menjalankan ibadah di masjid saat bulan Ramadhan, nantinya benar-benar bisa menjaga dan menjalan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk kebaikan bersama, karena sampai saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Pemerintah Kota akan melaksanakan safari ramadhan seperti tahun-tahun sebelum adanya pandemi Covid-19. Tentu ini memberikan semangat kepada masyarakat dengan ketentuan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat", tambahnya. 

Lanjutnya, tadarusan silahkan dan jangan salah kafrah bahwa itu bukan larangan tetapi yang menggunakan mic dan pengeras suara keluar dibatasi sampai pukul 22.00 Wib, dan untuk penggunaan pengeras suara didalam boleh dilakukan sampai subuh. 

"Kita harapkan jemaah memeriahkan dalam bentuk ibadah di bulan ramadhan tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya, tapi ingat jaga aturan pemerintah yang sudah disampaikan dan jaga protokol kesehatan", pungkasnya. (Septi)