Kementerian Kehutanan Cabut Izin Dua Perusahaan Usai Kematian Gajah Sumatra di Mukomuko

Create: Mon, 11/05/2026 - 09:46
Author: Admin 3

 

Mukomuko, eWarta.co – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mengambil langkah tegas menyusul kematian dua ekor gajah Sumatra di kawasan Hutan Produksi Air Teramang yang dikelola PT Bentara Arga Timber (BAT), perusahaan pemegang konsesi hutan alam di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Kasus kematian satwa dilindungi tersebut terjadi pada April 2026 dan menambah catatan konflik satwa-manusia yang sebelumnya juga terjadi pada akhir tahun 2023.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni resmi mencabut izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT BAT dan PT Anugrah Pratama Inspirasi (API). Pencabutan dilakukan setelah pemerintah menemukan dugaan kelalaian perusahaan dalam menjaga kawasan hutan konsesi di Bentang Alam Seblat yang menyebabkan kerusakan habitat dan kematian gajah Sumatra.

“Ditemukan ada dua ekor gajah yang meninggal. Oleh karena itu saya mencabut PBPH PT API dan PT BAT, sekaligus saya sudah perintahkan kepada gakkum agar indikasi pidana yang ada diteruskan. Jadi tidak hanya sampai administratif pencabutan namun juga sampai ke pidana,” ujar Raja Juli Antoni dalam siaran pers Kementerian Kehutanan.

Menurut Raja Juli, sebelumnya pemerintah telah mewajibkan kedua perusahaan untuk melakukan restorasi ekosistem di kawasan konsesi. Namun berdasarkan hasil evaluasi, kewajiban tersebut dinilai tidak dijalankan secara optimal.

“Khusus untuk tragedi terakhir yang dua ekor gajah meninggal di Bengkulu, kami sudah bertemu dengan teman-teman aktivis gajah dan influencer. Pak Wamen jauh-jauh hari sudah datang ke Seblat, saya pribadi juga sudah menginjakkan kaki ke sana. Kita ambil keputusan dua perusahaan, PT BAT dan PT API, untuk melakukan kewajiban restorasi ekosistem, dievaluasi ternyata tidak dilakukan,” jelasnya.

Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sendiri merupakan izin legal yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha untuk mengelola dan memanfaatkan potensi kawasan hutan secara berkelanjutan. Namun dalam kasus ini, pemerintah menilai terdapat pelanggaran serius yang berdampak terhadap kelestarian habitat satwa dilindungi.

Deretan organisasi lingkungan juga menyoroti kematian gajah Sumatra tersebut. Mereka menilai konflik antara manusia dan satwa liar terjadi akibat semakin menyusutnya habitat gajah karena aktivitas manusia di kawasan hutan. Organisasi lingkungan mendesak perusahaan bertanggung jawab atas kematian satwa dilindungi tersebut.

Sementara itu, Bidang Perencanaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Shamsul, mengaku telah mengetahui informasi pencabutan izin dua perusahaan tersebut. Namun hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari Kementerian Kehutanan.

“Saya sudah baca berita itu, namun kalau petunjuk belum ada ke kita. Besok pusat akan datang ke BKSDA,” ujar Shamsul.

Pemerintah pusat dijadwalkan akan datang ke Bengkulu untuk menindaklanjuti kasus tersebut, termasuk koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terkait langkah pengawasan dan penegakan hukum lanjutan.