BENGKULU,eWARTA.co -- Ketua DPRD Seluma Nofi Erian Andesca, bersama Kapolres Seluma dan Dandim 0425 melaksanakan pengecekan lokasi tanah HGU yang sebelumnya dikelola oleh Drs.Syahbudin. Berdasarkan waktu pengunaannya lahan seluas 65 hektar ini telah habis masa HGU pada tahun 2018 lalu.
Lahan yang sempat menjadi sengketa dengan masyarakat Desa Jenggalu ini sesuai dengan putusan pengadilan pada pertengahan tahun 2019, harus dikembalikan kepada negara.
"Tidak perlu diperjelas lagi, bahwa pemerintah harus segera mengambil sikap untuk mengambil alih pengunaan tanah HGU tersebut," tegas Ketua DPRD Seluma, Selasa (13/10).
Menindaklanjuti hal tersebut kamis mendatang pemerintah Kabupaten Seluma akan mengelar rapat bersama untuk menentukan sikap mengenai tanah HGU tersebut.
"Sesuai dengan hasil persidangan dan berdasarkan temuan hari ini, kita akan undang semua yang berkaitan hingga nantinya tidak ada lagi persoalan yang mengakibatkan konflik," ucap Dadang Kosasi Kabag Tapem. (nor)









