BENGKULU, eWARTA.co - Mengenai dugaan pemotongan dana BPJS Kesehatan di Puskesmas Perawatan Seblat, Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, Komisi I DPRD Bengkulu Utara ambil tindakan berupa hering bersama Dinas Kesehatan Bengkulu Utara dan pihak BPJS Kesehatan.
Hal ini diketahui saat Komisi I DPRD Bengkulu Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas dan mendapatkan laporan bahwa ada pemotongan dana sebesar 10 persen dari dana klaim BPJS yang disetorkan ke pihak Dinkes.
Sementara, saat hearing dilaksanakan, Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara Syamsul Maarief mengklaim bahwa pihak Puskesmas memotong secara sepihak atas potongan dana sebesar 10 persen tersebut. Bahkan, bendahara sendiri yang langsung memotong dana BPJS sebesar 10 persen tersebut, dengan tujuan untuk menutupi dana yang tidak dapat diklaim ke pihak BPJS.
"Waktu itu pihak Puskesmas akan melakukan klaim medis persalinan terhadap 104 pasien, tetapi BPJS hanya mencairkan untuk 97 pasien, sehingga pembiayaan terhadap 7 pasien tidak dapat di klaim. Jadi puskesmas buat kebijakan sendiri dengan memotong 10 persen, untuk mengembalikan pembiayaan pasien yang menggunakan uang pribadi pihak puskesmas sebelumnya," kata Syamsul, Rabu (29/1).
Lebih lanjut dikatakan Syamsul, hal ini sudah pernah dibahas oleh pihaknya, memang hal ini menjadi kesalahan pihak Puskesmas sendiri yang lamban dalam melakukan klaim ke BPJS Kesehatan dan tidak melengkapi administrasi yang dibutuhkan.
Sehingga, pihak BPJS Kesehatan tidak bisa mencairkan klaim sisa dari jumlah klaim yang diajukan pertama oleh pihak Puskesmas.
Sayangnya, dalam hearing yang dilaksanakan, pihak BPJS Kesehatan tidak dapat hadir dengan alasan tertentu, sehingga pihak Komisi I DPRD Bengkulu Utara akan menjadwalkan kembali heraring terkait hal ini dan diharapkan kedua belah pihak dapat hadir serta permaslaahan ini dapat diselesaikan.
“Kita akan hearing kembali dan kedua belah pihak harus hadir. Agar tuntas dan tidak simpang siur,” sampai Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara Febri Yurdiman.
Sebagai informasi, kabar pemotongan dana BPJS Kesehatan ini dalam bentuk fee sebesar 10 persen yang sudah berjalan sejak tahun 2017 hingga 2018 lalu dan disetorkan kepada Dinas Kesehatan Bengkulu Utara. (Rls)









