Bengkulu, eWarta.co -- Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu akan melakukan kroscek terhadap bupati-bupati. Kemudian meminta dilakukan evaluasi terkait perizinan perusahaan perkebunan yang bermasalah hingga menimbulkan konflik antara perusahaan dengan masyarakat.
“Konflik agraria ini terkait dengan tentunya perizinan, HGU, domain kewenangan HGU inikan adanya di Badan Pertanahan. Yang kedua evaluasi HGU itu sepenuhnya kalau belum perizinan itu menjadi
kewenangan provinsi maka akan melibatkan para bupati, maka kami akan kroscek nanti kepada para bupati-bupati,” kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi saat memimpin Hearing dengan instansi dan lembaga terkait, Senin, 10 Oktober 2022.
Pun demikian dengan Dinas Perkebunan dan Perizinan setiap kabupaten, lanjut Jonaidi, sebab menurut dia, banyak sekali masalah-masalah perizinan yang sebenarnya dibiarkan saja oleh bupati.
“Padahal masyarakatnya sudah teriak-teriak. Harusnya memang harus dievaluasi segera karena izin untuk HGU, penerbitan perizinan masih domain kewenangan pemerintah kabupaten kalau itu terkait agragia khususnya perkebunan,” pungkasnya. (Adv)









