Korupsi Proyek Pembangunan Pengendali Banjir Air Sungai Bengkulu Segera Dilimpahkan ke PN 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Marthin Luther
Create: Mon, 29/03/2021 - 19:48
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengatakan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pengendali banjir air sungai Bengkulu, tahun 2019 lalu yang mencapai sebesar Rp6,9 miliar memasuki tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).

"Untuk perkara ini Tim Pidsus Kejati Bengkulu sudah dalam tahap pemberkasaan mulai dari berkas rumah tahanan ataupun dokumen-dokumen kasus yang kami tangani dan secepatnya kami limpahkan ke PN Bengkulu," Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Marthin Luther, Senin (29/3/2021).

Diberitakan sebelumnya, pada kasus ini Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka yang memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pengendali banjir air sungai Bengkulu ini. 

Ketiganya adalah IM sebagai Direktur CV Merbin Indah selaku kontraktor pelaksana proyek, HP Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan IS selaku Direktur CV Utaka Esa sebagai konsultan pengawas.

Martin mengatakan, dalam proses pemberkasan ini, diharap nantinya dapat berjalan baik dan secepatnya bisa ditahap duakan.

"Mudah-mudahan setelah berkas lengkap bisa kami tahap duakan dan kami akan buat surat dakwahannya untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Marthin

Diketahui dugaan korupsi proyek pembangunan pengendali banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019 dengan nilai kontrak, yakni sebesar Rp6,9 miliar ditemukan penyalahgunaan uang negara sebesar Rp537 juta oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). 

Namun, temuan BPK tersebut sudah disetorkan ke negara melalui tuntutan ganti rugi. Akan tetapi meski temuan BPK telah selesaikan, Tim Pidsus Kejati Bengkulu masih menelusuri indikasi potensi kerugian keuangan negara lainnya dalam proyek tersebut. (Bisri)