KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Create: Thu, 12/03/2026 - 21:44
Author: Admin 3
Tags

 

Jakarta, eWarta.co -- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Yaqut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2026. Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.05 WIB dan menjalani pemeriksaan selama beberapa jam sebelum akhirnya resmi ditahan sekitar pukul 18.45 WIB.

Usai pemeriksaan, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung KPK.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Yaqut menyampaikan bantahan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari kasus yang menjeratnya.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” kata Yaqut kepada awak media.

Ia juga menyatakan bahwa seluruh kebijakan yang diambil saat menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan dengan tujuan menjaga keselamatan serta kepentingan jamaah haji.

Awal Mula Kasus Kuota Haji

KPK turut mengungkap kronologi awal munculnya dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara tersebut bermula dari surat yang dikirim pihak swasta kepada Yaqut.

Surat tersebut berisi permintaan untuk memaksimalkan penyerapan tambahan kuota haji setelah pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sekitar 8.000 jemaah pada Mei 2023. Dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI, saat itu disepakati tambahan kuota diprioritaskan bagi jemaah haji reguler.

Namun, pihak swasta kemudian menjalin komunikasi dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, terkait pengelolaan tambahan kuota tersebut.

Hilman kemudian mengusulkan pembagian kuota dengan komposisi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Usulan itu disetujui Yaqut dan dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 19 Mei 2023.

Dalam pelaksanaannya, tambahan kuota tersebut menghasilkan alokasi sekitar 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus. Namun, dalam prosesnya diduga terjadi penyimpangan yang melibatkan sejumlah pihak.

KPK juga mengungkap adanya arahan dari mantan staf khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, kepada pejabat di Kementerian Agama untuk melonggarkan kebijakan terkait keberangkatan haji tanpa antrean.

Melalui kebijakan tersebut, sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus diduga ditawari kemudahan memberangkatkan jemaah tanpa antre dengan imbalan sekitar USD 5.000 per orang. Modusnya dilakukan dengan mengubah visa jemaah dari visa mujamalah menjadi visa haji khusus.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Isfan Abidal Aziz. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian Agama serta pihak travel penyelenggara haji dan umrah yang diduga terkait dalam perkara tersebut.